Prosedur Pengaduan Nasabah

1

Penerimaan Pengaduan

Pengaduan Lisan

  • Nasabah datang langsung ke kantor PT BPR Sri Partha Bali yang beralamat di Jl. Moh Yamin No 7 Renon – Denpasar , pada layanan jam operasional pukul (08.00 s/d 16.00 WITA).
  • Petugas costumer servise akan mencatat dibuku register pengaduan : nama , alamat , no Hp , dan aduan nasabah.

Pengaduan Tertulis

  • Nasabah mengirim surat dan bukti aduan melalui pos atau dapat mengunjungi website BPR Sri Partha Bali https://bprsripartha.com/ dan menginput pengaduan di form Pengaduan Nasabah yang sudah disediakan.
  • Petugas costumer servise akan mencatat di buku register pengaduan jika ada pengaduan yang diterima ataupun yang masuk melalui website tersebut.
  • Petugas costumer servise akan memberikan konfirmasi atau bukti terima form pengaduan nasabah kepada nasabah.
  • Apabila dokumen pengaduan belum lengkap, nasabah wajib melengkapi dalam kurun waktu 10 hari kerja. Dan dapat diperpanjang 10 hari kerja jika terdapat kondisi tertentu (dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili nasabah atau terdapat hal lain yang berada diluar kendali nasabah)

2

PENANGANAN PENGADUAN

  • Petugas customer servise akan memfollow up pengaduan nasabah secara lisan maksimal 5 hari kerja dan pengaduan nasabah secara tertulis maksimal 10 hari kerja.
  • Nasabah dapat meminta informasi kepada pihak bank terkait proses penyelesaian melalui kontak yang sudah tercantum di website.

3

PENYELESAIAN PENGADUAN

  • Petugas customer servise akan menyampaikan tanggapan kepada nasabah atas pengaduan yang diterima secara lisan maupun tertulis.
  • Atas tanggapan tersebut :
    • Jika nasabah menerima hasil dari penyelesaian pengaduan atau tanggapan Bank, maka proses pengaduan nasabah telah SELESAI
    • Jika nasabah tidak menerima dari hasil dari penyelesaian pengaduan atau tanggapan Bank, maka :
      • Nasabah dapat menanggapi surat tanggapan dari bank atau mengajukan keberatan dengan mengajukan dokumen pendukung yang baru dan belum pernah disampaikan sebelumnya.
      • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK atau mengajukan sengketa kepada LAPS yang mendapat persetujuan dari OJK atau Pengadilan.

whatsapp Facebook Instagram Youtube
Top