Image LPS

3T Lembaga Penjamin Simpanan


3T LPS adalah singkatan dari Tercatat, Tingkat bunga, dan Tidak menyebabkan bank gagal, 3T merupakan syarat agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS menjamin simpanan nasabah sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank
Bank Umum : IDR 3.75%
Bank Umum Valas : 2%
BPR : IDR 6,25%

Klik untuk ke suku bunga LPS

Top